PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo tahun 2021 naik sebesar Rp31 ribu atau 1,3 persen dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp2,319 juta naik menjadi Rp2,350 juta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Tri Agung Tjahjahadi mengatakan, kenaikan UMK Kota Probolinggo itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Kenaikan UMK 2021 paling rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena menyesuaikan kondisi pada masa pandemi. Ini untung sudah naik meski sedikit. Sebenarnya Menteri Tenaga Kerja menyarankan UMK enggak perlu
naik. Ya, melalui Surat Edarannya (SE),” kata dia di Probolinggo, Rabu (2/12/2020).
Menurut Agung kenaikan UMK Kota Probolinggo 2021 tersebut disesuaikan dengan besaran inflasi.
Januari hingga Oktober 2020, inflasi di Kota Probolinggo 1,4 persen. Setelah dihitung, akhirnya UMK 2021 disepakati naik 1,3 persen, hasil pembulatan.
“Setelah dikalkulasi ada kelebihan angka Rp2 ribu, akhirnya dibulatkan naik menjadi 2.350.000,” jalas Agung.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Perizinan dan Tenaga Kerja Muhammad Sulhan keputusan Gubernur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 harus dijalankan.
“Ya, seluruh perusahaan yang ada di wilayah kami harus menjalankan keputusan gubernur tersebut,” ujarnya.
Jika ada perusahaan tidak melaksanakan aturan tersebut, maka pihaknya akan menelusuri. Untuk mengetahui mengapa perusahaan tidak menaikkan UMK. Apakah benar-benar tidak mampu atau karena penyebab lain.