TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pemuda berisial BM (23) warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar diciduk anggota Polres Tulungagung atas laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar (14) di pantai Cemoro Sewu Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Setelah perkenalannya tersebut, keduanya menjalin hubungan akrab dengan komunikasi melalui WhatsApp hingga keduanya janjian bertemu di Cemoro Sewu tepatnya di lokasi Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, pada Kamis (26/11/2020) lalu.
“Awalnya keduanya ini berkenalan lewat facebook lanjut komunikasi via WA selanjutnya ketemuan di tempat yang mereka sepakati,” terang Retno, Kamis (3/12/2020).
Keterangan yang diperoleh penyidik, menurut Retno, pelaku datang ke Cemoro Sewu dengan diantar temannya. Sementara korban datang sendirian mengendarai sepeda motor.
“Setelah bertemu, teman pelaku yang mengantar tadi pergi meninggalkan keduanya,” terangnya.
Selanjutnya BM bersama korban berjalan-jalan mengendarai motor milik korban, menuju ke sejumlah tempat, di antaranya ke Makam Bung Karno Blitar.
Hingga akhirnya pelaku mengajak korban kesalah satu hotel di wilayah Ngunut. Di situlah korban di paksa melayani nafsu pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, awalnya korban ini menolak namun terus dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak lima kali,” tambahnya.
Selain memaksa, pelaku juga bernjanji akan menikahi dan membelikan telepon genggam baru.
“Saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kita lengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Retno.
Menurut Retno, penyidik menjerat BM dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang No 1 tahun2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.