FaktualNews.co

Rampas Uang Nasabah Rp180 Juta, Dua Jambret di Jombang Ditembak Polisi

Kriminal     Dibaca : 1182 kali Penulis:
Rampas Uang Nasabah Rp180 Juta, Dua Jambret di Jombang Ditembak Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Dua pelaku jambret ditembak polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang membekuk dua orang pelaku jambret yang telah merampas uang senilai Rp 180 juta milik nasabah salah satu bank swasta di Sawahan Gang setempat.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku lantaran berupaya kabur saat dikeler petugas dilokasi kejadian.

Keduanya yakni, Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang. Keduanya dibekuk pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.30 wib.

Aksi mereka terendus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil rekaman kamera pengawas milik salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan itu berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian.

“Menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana pencurian (Jambret) Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tgl 02 Desember 2020 sekira jam 22.30 wib petugas berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Kamis (3/12/2020).

Dia menjelaskan, aksi perampasan yang dilakukan kedua pelaku terjadi saat korban, Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan berniat menyetor uang senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan Wahid Hasyim setempat.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu. Kemudian korban menaruh uang ratusan juta itu dipijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan langsung menuju bank.

Hanya saja, ditengah jalan korban dihadang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor vario merah dan langsung mengambil secara paksa tas berisi uang tersebut. Kedua pelaku langsung kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan. Korban berusaha mengejar pelaku namun upaya itu gagal. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Jombang.

“Pada saat d keler untuk menunjukkan barang bukti lainnya pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilumpuhkandg tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 180 juta rupiah milk korban yang sempat dirampas para pelaku, satu unit sepeda motor vario AG 5638 EAU yang dipakai kedua tersangka melakukan kejahatan serta satu buah helm berwarna ungu. Keduanya diancam dengan pasal 365 / 363 KUHP tentang pencurian.

“Juga sebuah kemeja putih motif garis2 kecil biru, 1 potong celana soft jean warna coklat muda, 1 pasang sandal merk pakalolo warna coklat dan1 potong jaket warna hitam,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul