JOMBANG, FaktualNews.co – Penyerahan Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto di Balai Desa Janti dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada, Rabu (2/12/2020).
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan, terimakasih kepada BPN Kabupaten Jombang yang telah menyelesaikan Sertifikat warga program PTSL yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo.
Program Pemerintah Pusat guna membantu masyarakat mengurangi dan mencegah konflik pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah tersebut di Kabupaten Jombang sudah mencapai 30 persen yang sudah diserahkan dan nantinya tahun 2025 program tersebut sudah bisa selesai dengan keseluruhan.
“Saya berpesan kepada warga desa Janti yang sudah menerima sertifikat, supaya disimpan dengan sebaik – baiknya. Kalau dipinjamkan ke bank, jangan bank clurut, jadikan jaminan di bank yang bunganya rendah seperti di BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang. Selain itu, sertifikat jangan dipinjamkan ke orang lain,” pesan Wabup Sumrambah.
Selanjutnya beliau juga menyinggung tentang penyebaran Covid-19 di kabupaten Jombang yang belakangan ini mengalami peningkatan kasusnya. Masyarakat diminta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas. “Jangan mempunyai pikiran bahwa Covid itu tidak ada, tapi tetaplah waspada dengan selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak tidak berkerumun,” tutur Sumrambah.
“Mari kita jaga Jombang dari Covid-19, kita harus bekerja sama antara masyarakat dan pemerintah bila ingin Jombang sehat dan bebas dari Covid-19. Pemerintah hanya ingin masyarakat patuh saja akan protokol kesehatan dan harus kita biasakan demi kesehatan diri sendiri juga kita bersama,” himbaunya.
Sementara itu Kepala Desa Janti Mustain menyampaikan terimakasih dengan adanya program PTSL di desanya. Dari pengajuan PTSL desa Janti sebanyak 1.619 bidang yang sudah selesai sebanyak 500 sertifikat. Kekurangannya masih dalam proses dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2021.
“Hari ini sebanyak 500 sertifikat yang dibagikan. Namun karena masih pandemi Covid-19 sertifikat diserahkan dibatasi 50 orang tiap pengambilan dan dijadwalkan sesuai undangan,” tuturnya.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Jombang Witono mengatakan penyerahan sertifikat Tanah Program PTSL 2020 dalam suasana Covid-19 ini diserahkan bertahap dalam satu hari ini supaya tidak terjadi kerumunan massa.
“Kami berharap kepada penerima Sertifikat tolong dikoreksi apabila terjadi kesalahan dalam penulisan mohon untuk tidak di rubah sendiri silahkan laporkan nanti kita akan betulkan. Sertifikat ini bisa disimpan dan dipergunakan dengan sebaik – baiknya oleh jangan sampai dipinjamkan ke orang lain karena bisa di rubah nama dan digadaikan,” pesan Witono. (*)