Peristiwa

Diduga Sebar Berita Bohong, Mantan Sekda Situbondo Dilaporkan ke Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Hadi Wiyono dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim oleh alumni Universitas Abdurrahman Saleh (Unars).

Hadi Wiyono diduga menyebarkan berita bohong secara tertulis, terkait akta notaris pendirian Universitas Abdurrahman Saleh (Unars) Situbondo yang dinyatakan cacat hukum oleh terlapor.

Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Hadi Wiyono itu, tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B/931/XI/RES.1.18/2020/UM/SPKT Polda Jatim, dengan pelapor salah seorang alumni Unars Situbondo, Aman Al-Muhtar.

Aman Al-Muhtar mengatakan, para alumni Unars Situbondo terpaksa melaporkan mantan Sekda Pemkab Situbondo ke Mapolda Jatim, karena terlapor diduga menyebarkan berita bohong secara tertulis, yang menyatakan akta notaris pendirian Unars Situbondo cacat hukum.

Terlapor kata dia, menyebar berita bohong pada 10 November 2020 lalu. Saat itu, terlapor yang juga diketahui merupakan mantan Rektor Unars Situbondo itu, mengirim surat teguran kepada Bupati Situbondo, Rektor Unars Situbondo, dan pembantu Rektor Unars Situbondo.

“Dalam surat teguran yang ditandatangani langsung oleh terlapor Hadi Wiyono, dia menyatakan jika akta notaris nomor 44 Tahun 2010 tentang pendirian Unars Situbondo cacat hukum,” beber Aman.

Lebih jauh Aman menegaskan, dalam melaporkan mantan Rektor Unars Situbondo ke Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya mewakili para alumni Unars Situbondo yang mengaku geram dengan pernyataan terlapor.

“Sesuai dengan laporan, terlapor akan dijerat dengan pasal 311 KUHP jo pasal UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana,” tegas dia.