Ratusan Penghuni Lapas Mojokerto Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2020
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Ratusan warga Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar besok (09/12/2020).
Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkendala tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan Lapas Kelas IIB . Hal itu karena lapas tersebut berada di wilayah Kota Mojokerto.
Dari data yang diterima, sebanyak 516 warga Kabupaten Mojokerto penghuni Lapas Kelas BII mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2020. Rinciannya, 392 orang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).Sisanya, 124 orang tidak mempunyai NIK.
Divisi Pengawasan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Afidatussolikha mengatakan, terkait data pemilih di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, pihaknya jauh-jauh hari telah mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten Mojokerto.
“yang paling mendasar adalah memastikan nama mereka masuk ke dalam Data Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, dan itu sudah dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (08/12/2020).
Ia menjelaskan, problemnya saat ini adalah KPU Kabupaten Mojokerto tidak bisa mendirikan TPS di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto.
“Karena sudah di luar wilayah Kabupaten Mojokerto. Jadi KPU memperlakukan sama dengab Lapas Medaeng, Porong, yang tidak memungkinkan bagi KPU Kabuapaten Mojokerto mendirikn TPS disana,” ungkapnya Afida.
Lebih lanjut, Kata Afida, para tahanan tersebut sebenarnya bisa mngurus A5 untuk bisa menyoblos di TPS terdekat dari lapas. Namun, juga tidak memungkinkan tahanan tersebut bisa keluar dari lapas untuk nyoblos. “Terlalu berisiko,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap, kemarin ada surat khusus dari KPU RI, agar ada diskresi khusus Kabupaten Mojokerto bisa mendirikan TPS di lapas. Namun hingga detik ini tidak ada diskresi tersebut.
“Jadi memang di sini ada keterbatasan akibat regulasi yang tidak membuka ruang sedikitpun bagi KPU untuk mendirikan TPS di lapas yang ada di luar wilayah Pilkada, tapi tempatnya sangat dekat,” tutur Afida.
Ia memastikan, penghuni lapas masuk di DPT asal masing-masing. Bahkan secara tegas ia mengatakan, sebenarnya itu sudah bisa menjadi modal utama untuk bisa mengurus form A5, agar bisa mencoblos.
“proses pmberian pilihnya ini yg trkendala, disatu sisi KPU tidak bisa mendirikan TPS di lapas karena di luar wilayah. Disisi lain pihak lapas juga merasa kesulitan ketika harus mengeluarkan dan mengawal mereka supaya bisa mencoblos di TPS terdekat dari lapas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori membenarkan kedalanya Lapas Kelas IIB adalah berada di wilayah Kota Mojokerto,
“KPU belum ada regulasi terkait mendirikan TPS di wilayah lain,” jelasnya.
Muslim Menjelaskan, KPU Kabupaten Mojokerto memfasilitasi para penghuni lapas untuk nyoblos di wilayah Kabupaten. Penghuni lapas dapat di geser ke wilayah Kabupaten dan KPPS terdekat asalkan dilengkapi Form A5 (Pindah Pilih).
“Monggo (silahkan) mengurus di PPS tempat asal nyoblos,” ujarnya.
Menurutnya, Hasil Koordinasi KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian, penghuni lapas yang mempunyai hak pilih diperkenankan Keluar hanya utuk mengurus form A5.
Ia juga telah memerintahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tetap mendata warga yg masih menjalani proses tahanan.
“Yang jelas saat Coklit kita memerintahkan PPDP untuk tetap mendata warga yang masih menjalani proses tahanan,” imbuhnya.