FaktualNews.co

Kasus Penyebaran Brosur ‘Dinasti Koruptor Hentikan’ di Mojokerto Disetop

Hukum     Dibaca : 691 kali Penulis:
Kasus Penyebaran Brosur ‘Dinasti Koruptor Hentikan’ di Mojokerto Disetop
FaktualNews.co/Istimewa
Dua pelaku penyebaran brosur diamankan di Polsek Gedeg setelah tertangkap basah oleh warga.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus penyebaran brosur berisi ‘Dinasti Koruptor Hentikan’ yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dihentikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, penghentian yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu itu dinyatakan pada Jumat (11/12/2020). Sebelumnya, sentra Gakkumdu sempat memanggil 5 orang pelaku dan 19 saksi untuk diperiksa.

“Laporan sampai penanganan, investigasi dan klarifikasi dengan pihak pelapor, saksi-saksi serta keterangan ahli bahasa dari Unesa dan ahli pidana dari Unair pun dimintai keterangan. Kemudian dilakukan rapat pleno, Bawaslu meregritasi laporan sebagai indikasi kampanye hitam,” katanya saat dikonformasi FaktualNews.co, Minggu (13/12/2020).

Aris menjelaskan, alasan pengehentian kasus itu karena dinilai tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf c UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

“Menurut ahli bahasa, unsur menghasutnya pada brosus yang diduga kampanye hitam itu tidak ada, sehingga otomatis unsur pidananya tidak berlaku,” jelasnya.


Berita sebelumnya:


Lebih lanjut, Kata Aris, menurut ahli pidana unsur pasal 69 huruf c juga tidak terpenuhi karena pembagian selebaran tidak pada saat kampanye.

“Selebaran itu tidak termasuk alat peraga kampanye maupun bahan kampanye,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua perempuan warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tertangkap basah oleh warga saat menyebar brosur yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi.

Brosur itu dibagikan oleh perempuan berinisal AN dan S itu dinilai merugikan salah satu paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.

Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12/2020), warga mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.

“Selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar, Sabtu (05/12/2020).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh