Polda Jatim Tangkap 4 Penyebar Ancaman dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD
SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap 4 orang terkait konten berisi ancaman dan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Empat orang yang ditangkap pada Jumat (11/12/2020) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka itu masing-masing adalah MN, AH, MS dan SH. Keempatnya disebut-sebut sebagai simpatisan Habib Riziq Shihab
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Ujaran kebencian itu awalnya diunggah oleh tersangka MN. Kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka berdasarkan dari dua laporan polisi. Laporan pertama kata dia, terkait unggahan akun Amazing Pasuruan di YouTube.
“Salah satu kontennya adalah diucapkan MN di YouTube berisi ujaran kebencian dan pengancaman yang kemudian menyebar ke grup WhatsApp,” Gidion Arif Setyawan menjelaskan.
Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun.