TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua stasiun kereta api di Kabupaten Tulungagung, Rejotangan dan Sumbergempol, dipastikan tidak melayani pembelian tiket secara langsung mulai tahun 2021. Pembelian tiket hanya dilayani via daring.
Sementara stasiun lain yang adai di Tulungagung seperti stasiun Ngunut, Tulungagung Kota, dan Ngantru masih melayani pembelian tiket seperti biasanya.
Kepastian itu menyusul adanya Peraturan Mentri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
“Dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung, pelanggan tidak perlu khawatir karena PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H-7 sd H-15 menit sebelum keberangkatan,” terang Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Selasa (15/12/2020).
Ixfan menambahkan, kini di beberapa stasiun yang tidak menggunakan pembelian secara langsung dapat melakukan pembelian tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access.
“Alasan lainnya yaitu guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga,” jelasnya.
Sementar itu, untuk proporsi pembelian tiket secara online dan langsung dengan perbandingan 70 dibanding 30 persen. PT KAI menjual tiket secara online baik KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.
“Agar physical distancing di atas KA tetap terjaga, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” tegasnya.
Selain itu, pihak KAI juga mewajibkan bagi pengguna KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Sementara itu, 10 stasiun di bawah naungan KAI Daop 7 Madiun rencananya per 1 Januari 2021 juga akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung. Yakni Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Redjotangan, Garum dan Talun.
Meski demikian, kesepuluh stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang, termasuk boarding secara mandiri.
“Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scanner yg disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding,” terang Ixfan.