FaktualNews.co

Tuduh KPU Jember Salahi Mekanisme, Saksi Faida-Vian Tolak Teken Hasil Rekap Suara Kecamatan

Politik     Dibaca : 998 kali Penulis:
Tuduh KPU Jember Salahi Mekanisme, Saksi Faida-Vian Tolak Teken Hasil Rekap Suara Kecamatan
FaktualNews.co/hatta
Cabup Petahana Faida bersama Suaminya dr Rochim saat mencoblos di TPS 004 pada Pilkada Jember lalu.

JEMBER, FaktualNews.co-Menduga ada kesalahan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Jember saat Pilkada 9 Desember 2020, para saksi pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 01, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan penghitungan hasil rekapitulasi surat suara (SS) di tingkat kecamatan itu sendiri sudah dilakukan pada 12-13 Desember 2020.

Liaison Officer (LO) Paslon Faida-Vian, Rico Nurfiansyah Ali membenarkan tentang aksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara itu.

“Benar saksi kami di beberapa kecamatan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Karena kami menemukan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan KPU atau jajaran dibawah nya,” kata Rico saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/12/2020) malam.

Rico memaparkan, dari laporan yang diterimanya, ditemukan ada 92 desa se-Kabupaten Jember yang mengalami kekurangan surat suara.

“Ada sebanyak 3.557 lembar SS yang kurang. Padahal dari amanat undang-undang disebutkan, jumlah surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT), ditambah cadangan 2,5 persen,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Rico, ditemukan juga ada 116 desa yang kelebihan surat suara sebanyak 2.310  lembar.

“Sehingga dari kasus ini, maka saksi Faida-Vian di tiap-tiap kecamatan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Menurut Rico, ada mekanisme yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pilkada sesuai amanat perundang-undangan.

Sehingga pihaknya berasumsi, katanya, ada pergeseran surat suara jika ada surat suara di desa/kelurahan lebih atau kurang.

“Kami berasumsi ada pergeseran surat suara, sehingga bisa jadi ada orang yang mencoblos lebih satu kali, sehingga hal itu bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Atas temuan itu, lanjutnya, Rabu (16/12) besok, pihak tim Faida-Vian berencana akan memaparkan temuan tersebut kepada KPU Jember. Yang akan digelar di salah satu hotel ternama di Jember.

“Rencananya besok saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kami akan paparkan hal ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, terpisah Komisioner KPU Jember Achmad Susanto mengatakan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah benar dengan menuliskan jumlah surat suara yang diterima. Meskipun diakuinya, jumlah cadangan tidak sampai 2,5 persen.

“Surat suara yang didistribusikan ke masing-masing TPS sudah melebihi DPT. Kalau jumlahnya kurang dari DPT itu yang tidak boleh,” kata Susanto.

Ia mengatakan, tim pasangan Faida-Vian mempersoalkan masalah jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS.

“Bukan persoalan perolehan suara,” ujarnya.

Diketahui dari data direkap KPU Jember. Hitung suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Selasa pukul 19.43 WIB, dengan progres 4.514 TPS dari total 4.752 TPS se- Kabupaten Jember.

Dengan ditunjukkan, sekitar 94,99 persen menyebutkan pasangan calon nomor urut 01 Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) mendapatkan 31,3 persen suara.

Kemudian pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto – M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sebanyak 46,6 persen suara.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Abdus Salam – Ifan Ariadna mendapatkan suara 22,1 persen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags