SIDOARJO, FaktualNews.co – Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo bersiaga untuk melakukan perlawanan rencana eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap sebidang tanah dan bangunan Kantor Desa Kemiri.
Rencana eksekusi yang akan dilakukan pada Rabu (16/12/2020) besok itu diketahui warga dan mereka pun bereaksi dengan memasang spanduk penolakan. Tak hanya itu, warga diklaim siap menutup akses menuju Desa Kemiri sebagai antisipasi mencegah upaya provokasi dari pihak luar.
“Ini (gerakan) murni spontanitas dari warga Desa Kemiri. Sebagai upaya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,” ungkap Mursidi, salah satu warga RT 4 RW 02, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).
Mursidi berharap agar pihak terkait dalam hal ini BPN, Pengadilan, pemohon eksekusi maupun Pemdes dan Warga Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini.
“Sehingga ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa,” harap pria yang juga menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo.
Perlu diketahui, rencana eksekusi tersebut sesuai pemberitahuan rencana eksekusi perkara Nomor : 12/Eks/2008/PN.Sda, Jo Nomoe : 59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji-Kemiri.
Sebelah Timur tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. Objek tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo.
Hal itu telah diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman (Alm) yakni Sumiati alias Muryati.
Sementara Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya memblokade akses masuk desa Kemiri. “Ini mungkin wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,”ucapnya.
Ari menjelaskan, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.
“Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,”ucapnya. Sementara, lanjut dia, bahwa Kantor Desa Kemiri dibangun di atas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.
“Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,”ungkap Kades.
Terpisah, Panitera PN Sidoarjo Iyus Suryana ketika dikonfirmasi membenarkan rencana eksekusi tersebut. Namun pihaknya menunda karena faktor keamanan.