SURABAYA, FaktualNews.co – Mucikari JR alias MS (41) yang ditangkap Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim saat penggerebekan tempat karaoke di Sidoarjo memasang tarif Rp1 juta-Rp1,5 juta bagi pengunjung yang memakai jasa pemandu lagu untuk sekali kencan di room karaoke.
“Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda,” kata JR dihadapan petugas saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
Dari tarif tersebut ia mendapatkan mendapatkan antara Rp450 ribu-Rp700 ribu.
“Dari hasil itu saya mendapatkan juga berbeda beda, antara 450 sampai 700 ribu, tergantung dari tarif (LC),” ungkapnya.
JR mengaku sudah lama menekuni pekerjaan sebagai mucikari para pemandu lagu belia di tempat karaoke tersebut.
Sementara dari penggerebekan itu Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang mucikari dan sembilan pemandu lagu untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang diduga mucikari yang menawarkan jasa esek-esek dengan pemandu lagu di tempat karaoke Yayang dan Resto Sidoarjo, Jawa Timur.
Wanita yang ditangkap itu berinisial JR alias MS (41) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah adanya informasi dari masyarakat, anggota bergerak dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam room karaoke pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB ditemukan ada dua LC (pamandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
Mengetahui hal tersebut, anggota akhirnya membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat anggota tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu di dalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Nasrun.