FaktualNews.co

Hasil Rekap KPU di Pilbup Sumenep, Paslon Fauzi – Nyai Eva Menang 3,8 persen

Politik     Dibaca : 708 kali Penulis:
Hasil Rekap KPU di Pilbup Sumenep, Paslon Fauzi – Nyai Eva Menang 3,8 persen
FaktualNews.co/Supanjie/
Rapat Pleno terbuka, Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, oleh KPU.
SUMENEP, FaktualNews.co – Hasil penghitungan dan perolehan suara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, di tingkat KPU, pasangan Fauzi-Nyai Eva, unggul 23.200 suara atau 3,8 persen.
Penghitungan suara setiap kecamatan ini akhirnya tuntas setelah menjalani proses panjang selama dua hari, di Hotel Utami, Sumenep. Berdasarkan hitungan manual KPUD setempat, total partisipasi pemilih di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep pada Pilkada 9 Desember 2020 mencapai 623.852 suara, dengan rincian 616.552 suara sah, dan 7.300 suara tidak sah.
Pasangan calon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat 319.876 suara, atau 51,9 persen dari suara sah. Sementara pasangan 02, Fattah Jasin-KH. Ali Fikri mendapat 296.676 suara, atau 48,1 persen dari suara sah.
Dengan demikian, pasangan Fauzi-Eva, yang mengusung tagline Bismillah Melayani, unggul 23.200 suara atau 3,8 persen dari lawannya, yakni pasangan calon Fattah Jasin-KH. Ali Fikri.
Ditemui usai penutupan Rapat Pleno terbuka, Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, selama rekapitulasi, tidak banyak kendala yang dialami. Tidak banyak kesalahan, sehingga tidak banyak sanggahan maupun protes dari masing-masing saksi pasangan calon.
“Alhamdulillah selama proses rekapitulasi dapat berjalan lancar dan aman,” terang Warits, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut, Warits mengatakan, kendatipun hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan, namun KPU Sumenep belum bisa menetapkan Fauzi-Eva sebagai Bupati Sumenep terpilih. Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap.
Surat dimaksud, kata dia yakni pemberitahuan adanya gugatan yang bisa diajukan oleh masing-masing calon. Jika tidak ada gugatan, maka pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada maksimal lima hari setelah adanya pemberitahuan dari MK. Jika ada, maka akan menunggu rekomendasi MK yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menambahkan, pada Pilkada saat ini partisipasi pemilih meningkat jika dibandingkan dengan pesta demokrasi sebelumnya. Pada Pilkada tahun 2020, partisipasi pemilih di Kabupaten Sumenep mencapai 75 persen.
Untuk diketahui, pasangan Fauzi-Eva diusung lima partai, yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS, dan PBB. Sedangkan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri diusung PKB, PPP, Demokrat, Hanura, dan NasDem.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul