Pengadilan Tinggi Jatim Kurangi Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jadi 2 Tahun
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengadilan Tinggi Jatim mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara yang semula divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengurangan hukuman itu setelah Pengadilan Tinggi menerima banding mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019 yang menjeratnya.
“(Vonis) dikurangi setahun,” kata Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Senin (21/12/2020).
Meski hukuman pokok dikurangi setahun, namun hukuman tambahan berupa denda, subsider dan uang pengganti tidak berubah. Saiful Ilah tetap dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 250 juta dari total uang Rp 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian Rp 350 juta sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita oleh KPK.
Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada 30 November 2020 oleh majelis hakim tinggi pemeriksa perkara yang diketuai Elang Prakosa Wibowo dan dua hakim anggota Prim Fahrur Rozi dan Mochammad Ichwan.
Sementara terkait relaas pemberitahuan putusan tersebut, Lufsiana menyatakan bahwa pihak juru sita sudah mengirimkan relaas pemberitahuan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim penasehat hukum terdakwa.
“Relaas ke JPU KPK pada Jumat (11/12/2020) lalu. Sedangkan ke Tim Penasehat Hukum pada Senin (14/12/2020) lalu,” jelasnya.
Perlu diketahui, Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo priode 2010-2015 dan 2016-2021 dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menerima suap dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang lebih dulu divonis 20 bulan terkait pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.
Selain itu, terdakwa Saiful Ilah juga dihukum dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 250 juta dari total uang Rp 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian Rp 350 juta sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita oleh KPK.
Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan.