Nasional

Polisi Akan Tindak Penjual Kembang Api dan Terompet di Kota Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim gabungan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2021.

Bahkan, penjual petasan, terompet, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk kegiatan penyambutan tahun baru akan ditindak.

Penindakan tersebut seiring dengan dikeluarkannya surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Mojokerto tidak mengizinkan aktivitas jual beli terompet, termasuk larangan menjual petasan atau kembang api.

Larangan tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal.

Sehingga warga Kota Mojokerto dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan saat perayaan tahun baru pada 31 Desember 2020 malam.

“Baik itu penjual petasan, kembang api dan terompet juga akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang,” katanya pada wartawan, Senin (21/20/2020).

Tak hanya itu, Ia juga menyebut, tempat hiburan dan wisata dihimbau untuk tutup pada tanggal 24 sampai 31 Desember. Bagi yang tetap buka dan menimbulkan kerumunan akan diberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada yang masih buka dan jika ada yang membuat kericuhan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Deddy

Pada saat malam tahun baru Polresta Mojokerto akan lakukan penutup jalan di 8 titik pintu masuk Kota Mojokerto.

“Termasuk tempat keramaian seperti alun-alun Kota Mojokerto dan Benteng Pancasila,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim gabungan dari unsur TNI, Polisi, dan Satpol PPP juga akan melakukan pengamanan peringatan Natal di 37 Geraja yang ada di Kota Mojokerto dan jelang tahun batu.

“Pengamanan Nataru ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” pungkas Dedy.