SIDOARJO, FaktualNews.co – Rencana eksekusi lahan seluas 10 ribu meter persegi milih ahli waris Sarman (alm) di Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (22/12/2020) gagal untuk ketiga kalinya.
Ratusan warga setempat melakukan perlawanan dengan menghadang dan memblokade akses menuju lokasi lahan.
Akses jalan dari berbagai sisi atau ada 5 akses jalan menuju Kantor Balai Desa atau dari akses jalan masuk menuju objek rencana eksekusi ditutup ratusan warga hingga menjelang waktu pelaksanaan eksekusi.
Sejak pukul 09.00 WIB hingga siang, pihak Juru Sita PN Sidoarjo tak muncul di lokasi. Begitupun tak ada satupun petugas pengamanan.
Massa warga setempat sudah siap menghadang dengan membawa kayu dan tongkat akhirnya membubarkan diri setelah pihak Pemerintah Desa Kemiri mengumumkan eksekusi batal dilakukan.
Berita sebelumnya:
“Warga memblokade jalan akses masuk karena berkaitan dengan rencana PN Sidoarjo yang mau mengeksekusi lahan. Padahal, lahan yang bakal dieksekusi seluas 10.000 meter persegi itu, tidak ada di wilayah kami,” kata Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo saat di lokasi.
Menurut Novi, aksi yang dilakukan warga itu bukan berati menentang keputusan hukum yang sudah tetap (inkrah). Namun, lanjut dia, bahwa secara nyata dan riil obyek yang ada di dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri.
Sehingga, menurut dia, aksi warga mempertahankan aset desanya itu bisa membuka ruang mediasi bagi pejabat Sidoarjo.
“Yang dicari warga itu bisa duduk bersama dan ada titik temu. Karena kami pastikan obyek sengketa tidak ada di wilayah kami. Obyek sengketanya di mana, kami juga tidak tahu,” katanya.