Kriminal

3 Warga Binaan Lapas Jember dapat Remisi Natal

JEMBER, FaktualNews.co – Tiga orang warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat perayaan Natal, Jumat (25/12/2020).

“Pada perayaan Natal tahun ini, ada 3 penghuni lapas yang dapat remisi dari Kemenkumham. Dua orang dapat remisi satu bulan, dan satu lagi 15 hari,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi.

Ketiga warga binaan ini yang mendapatkan remisi kasus pidana narkoba, okerbaya (obat keras berbahaya), dan pencurian.

“Ketiga orang penghuni Lapas Jember yang mendapatkan remisi itu dinilai baik dalam berperilaku di dalam penjara dan banyak menunjukkan hal-hal positif,” ungkap Yandi.

Dia berharap penghuni Lapas itu dapat menjadi lebih baik. Juga nantinya selama mendapat pembinaan di dalam Lapas setelah keluar dapat menjadi orang yang lebih baik lagi.

“Apalagi nantinya saat bebaskan kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Jadi dari pembinaan dalam Lapas dapat memberikan manfaat saat bebas nanti,” pungkasnya.