FaktualNews.co

Bantuan Operasional TPQ di Mojokerto Diduga Dipotong

Nasional     Dibaca : 639 kali Penulis:
Bantuan Operasional TPQ di Mojokerto Diduga Dipotong
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bantuan operasional (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Mojokerto diduga dipotong.

Dana bantuan operasional TPQ dari Kemenag RI sebesar Rp. 10 juta yang diberikan untuk membantu biaya operasional TPQ di masa pandemi Covid-19, diduga dipotong sebesar Rp. 3,5 juta oleh Koordinator Pembina (Korbin) tingkat Kecamatan.

Salah seorang pengurus TPQ di wilayah Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan menuturkan, pemotongan sebesar Rp. 3,5 juta oleh Korbin tingkat Kecamatan tersebut diungkapkan saat rapat bersama TPQ.

“Dari hasil rapat dengan korbin disepakati segitu,” ujarnya, Senin (29/12/2020).

Pemotongan dana BOP TPQ dilakukan untuk pembelian peralatan penanganan Covid-19.

“Katanya buat beli peralatan Covid-19, ngomongnya begitu saat rapat,” ungkap sumber ini.

Korbin wilayah Kecamatan Ngoro, Kasiadi menegaskan, tidak ada pemotongan BOP untuk TPQ, yang ada hanya memfasilitiasi pembelian alat protokol Covid-19.

“BOP kita serahkan kepada semua lembaga penerima sesuai juknis,” tandasnya.

Terpisah juru bicara Majelis Pembina (Mabin) dan Korbin TPQ se-Kabupaten Mojokerto, Riza Hisfani menepis adanya dugaan pemotongan BOP masa pendemi Covid-19 tersebut.

Dana BOP untuk TPQ dari Kemenag RI sebesar Rp. 10 juta itu menurutnya, langsung masuk ke rekening lembaga penerima.

“Korbin dan Mabin hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga TPQ yang menerima BOP sebagaimana yang tertera dalam pentunjuk teknis (Juknis) yang ada,” kata Riza, Senin (29/12/2020).

Ia menegaskan, tidak ada pemotongan BOP untuk lembaga TPQ yang menerima di Mojokerto. Yang ada hanya pihak Korbin dan Mabin memfasilitasi lembaga TPQ yang mendapatkan BOP untuk pembelian alat Prokes Covid-19 sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1248 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOP Pesantren dan pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi Covid-19.

“Kita hanya memfasilitasi, yang mana itu sifatnya tidak wajib dan tidak memaksa,” tegasnya.

Riza menjelaskan, setiap lembaga yang menerima BOP wajib membuat Lapora Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kemenag atau bisa melalui Korbin dan Mabin Kabupaten Mojokerto.

“Korbin dan Mabin sudah melakukan tugasnya sesuai denģan Juknis yang ada. Kita hanya mengawasi agar lembaga TPQ memanfaatkan BOP sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul