SIDOARJO, FaktualNews.co-Liong Kong Yong (48), terdakwa pembunuh istri sirinya sendiri, Lamiasri (39) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Ardhi Padma ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews, Senin (28/12/2020).
Menurut Ardhi, tuntutan maksimal yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa Lamiasri dengan cara menggunakan pisau ditusukkan di leher, bagian dada dan perut berkali-kali.
“Perbuatan terdakwa tergolong keji dan sadis,” jelasnya usai sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Awal mula pembunuhan yang dilakukan terdakwa warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu terhadap Lamiasri, istri sirinya pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat kos di daerah Jatisari Besar, Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo hanya urusan sepele.
Yaitu karena korban yang sedang tidur dibangunkan terdakwa berkali-kali untuk menyiapkan makan sahur, namun tak menghiraukan permintaan tersebut. Hal itu membuat emosi terdakwa naik pitam kepada korban hingga berujung cek-cok.
Saat bertengkar tersebut ditambah lagi korban yang menagih janji terdakwa yang akan membelikan sepeda motor anak korban, namun tak kunjung dibelikan. Terdakwa mencoba menenangkan dan mejanjikan membelikan sepeda motor setelah pandemi covid-19 selesai.
Janji yang diulang tersebut justu semakin memperkeruh keadaan. Cek-cok keduanya semakin parah hingga akhirnya terdakwa mengambil pisau di dapur dan menghabisi nyawa perempuan asal Kabupaten Nganjuk yang sudah 12 tahun dinikahi sirinya itu. Korban dihabisi dengan pisau tersebut hingga meninggal dunia.