Kriminal

Ajakannya Ditolak, Pemuda di Tulungagung Ini Jotos Mantan Pacar

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Seorang pemuda berinisial YIP (21) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol ditangkap polisi usai memberikan bogem mentah kepada mantan kekasihnya.

YIP diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada RW (21) yang diketahui merupakan mantan kekasihnya di rumah korban di Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol.

Kejadian cekcok berujung pemukulan antar mantan kekasih tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti membenarkan kasus tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumbergempol.

“Sejak Senin, (28/12/2020) kemarin, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Tri Sakti, Selasa (29/12/2020).

Lanjut Tri Saksi, kronologis kejadian tersebut ketika YIP mendatangi rumah korban di desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu tersangka hendak membeli akuarium milik korban. Namun karena akuarium milik korban sudah dipesan tetangganya, akhirnya YIP memilih untuk membeli akuarium yang lain.

Dari sinilah YIP kemudian mengajak korban untuk menemaninya membeli akuarium di tempat lain.

“Namun saat diajak pelaku, korban menolak ajakannya. Sehingga memicu emosinya, YIP yang dikenal memiliki temperamen ini langsung emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai muka korban sebanyak dua kali. Korban spontan berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.

Dalam pengakuannya, YIP saat diperiksa petugas mengaku memukul korban sebanyak dua kali, akan tetapi pengakuan korban mendapat pukulan dari tersangka sebanyak empat kali.

Akibat pukulan tersebut korban menderita luka lebam pada kening dan bibirnya bengkak, serta ada luka pada telinganya.

“Mendapat perlakuan tersebut, korban tidak terima dan akhirnya korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumbergempol,” ujarnya.

Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.