Mantan Kades Tersangka Korupsi DD di Mojokerto Ngaku Uang Rasuah untuk Judi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tersangka kasus korupsi dana desa (DD) berinisial R, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mengaku uang hasil rasuah atau korupsinya dipakai untuk main judi.
“Iya korupsi dana desa Rp 297 juta, dipakai untuk judi dadu,” kata tersangka R saat ditanya wartawan, Selasa (29/12/2020).
R mengataku melakukan korupsi pada 2018 saat dirinya menjabat Kepala desa Sumberwuluh. Menurutnya, pada waktu itu ia menyuruh bendahara desa untuk mengambil uang dana desa tersebut di bank jatim. “Lalu saya minta,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2020, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana 191 kasus. Salah satunya kasus tindak pidana korupsi DD.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pada 2020 reserse kriminal mengungkap kasus tindak pidana korupsi berupa DD di desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tahun 2017.
“Hasil perolehan kinerja penyidik Satreskrim kerugian negara senilai Rp 297 juta. Tersangka berinisial R, saat itu menjabat sebagai kepala desa,” katanya saat menggelar konferensi pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (29/12/2020).
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pemberkasan lebih lanjut.
Deddy menjelaskan, modus dari tersangka tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan DD.
“Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk judi yang dilakukan tersangka dengan kawan-kawannya,” jelasnya.
Tersangka kasus korupsi DD, berinisial R, mantan kepala desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.