SURABAYA, FaktualNews.co – Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan mengalami kenaikan. ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp9-10 juta.
Selain peningkatan tunjangan kerja uang pensiun ASN pun bakal dinaikkan.
Kenaikan tunjangan kerja bakal dinikmati oleh 4,2 juta ASN 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN dengan pangkat terendah akan menerima gaji tunjangan sebesar Rp. 9 juta – Rp. 10 juta.
“Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta,” kata dia, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Sedangkan rencana kenaikan uang pensiun dijelaskannya sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi covid-19.
Dengan adanya kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan.
Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.
Tjahjo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.
“Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan,” tegasnya.