TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi, Satpol PP Tulungagung telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sedikitnya Rp 44 juta, yang masuk ke kas daerah.
Catatan Satpol PP yaitu, jumlah pelanggar yang tidak bermasker sebanyak 1.258 orang, kena denda atau menjalani sidang di tempat sebanyak 1211 orang, sanksi sosial sebanyak 47 orang.
Dari sejumlah itu, dan pelanggar yang sudah membayar sebanyak 1212 orang. Sedangkan total uang sejumlah Rp 44 juta 729 ribu.
“Ini dari keseluruhan pelanggar, sebagian langsung membayar denda, sebagian kecil ada yang belum bayar,” jelas Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, Rabu (30/12/2020).
Dari jumlah pelanggar tersebut, dijaring dari berbagai wilayah, yaitu dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Nindya, awal dilaksanakan Operasi Yustisi sebagian besar pelanggar ditemukan di wilayah perkotaan atau seputar wilayah yang dekat dengan Pusat Pemerintahan.
“Dulu awal operasi yang terjaring di kota, tapi sekarang geser ke wilayah desa yang ditemukan banyak pelanggaran,” jelasnya.
Faktor profesi dinilai menjadi faktor utama, karena sebagian besar penduduk desa bekerja di sawah ataupun di ladang.
“Karena bekerja di sawah jadi kan mereka juga memang abai dan terkesan tidak perlu menggunakan masker, karena tidak harus bertemu orang,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar penyebaran virus corona segera terhenti.