FaktualNews.co

Pria di Tulungagung Paksa Oral Sex Anak Tirinya

Peristiwa     Dibaca : 1302 kali Penulis:
Pria di Tulungagung Paksa Oral Sex Anak Tirinya
Ilustrasi.
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – HS (35) warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim diamankan polisi, lantaran diduga mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (13).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit UPPA Iptu Retno Pujiarsih membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara tentang dugaan tindak pidana  perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku sudah mencabuli anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014. Terakhir dilakukannya pada Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 09.00 wib di rumah orang tua korban, juga di wilayah Kecamatan Pakel namun lain desa,” jelas Retno, Minggu (3/1/2021).

Retno menerangkan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2013 saat orang tua korban bercerai. Kemudian korban ikut kakeknya karena saat itu ibu korban masih jadi TKW di Taiwan.

“Setelah itu, pada tahun 2014 ibu korban pulang dari Taiwan dan menikah dengan tersangka HS. Namun saat itu, korban masih tetap tinggal bersama kakeknya yang berada satu desa dengan pelaku HS,” tambahnya.

Terungkapnya kasus pencabulan ini saat korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada orang tua kandungnya pada Rabu (09/12/2020).

“Kepada ayah kandung, korban ini mengadu bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor (ayah tirinya). Mulai dengan memengang alat vital hingga dipaksa oral sex,” jelas Retno.

Sontak saja, ayah kandung Mawar setelah mendengar cerita anaknya langsung melaporkan HS ke polisi.

Dari hasil Penyidikan HS mengancam korban jika tidak mau melakukan perbuatan selalu dijanjikan akan diberi uang dan dibelikan mainan.

“Setiap kali korban diajak melalukan oral sex namun jika korban tidak mau menuruti kemauannya, korban tidak akan diajak jalan-jalan,” lanjut Retno.

Saat ini HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres. Sedangkan barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul