Birokrasi

ASN di Pamekasan Tidak Terima Gaji Bulan Januari 2021

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sebanyak 6.300 aparatur sipil negara (ASN) diPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum menerima gaji untuk bulan Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Totok Hartono, mengatakan, ada penundaan pencaiaran gaji dan tunjangan pejabat aparatur sipil negara (ASN). Baik itu untuk bupati, wakil bupati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disebabkan, karena ada penata usahaan keuangan yang mengunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) belum tuntas maksimal.

“Proses pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2021 tertunda dengan pemberitahuan lebih lanjut, dikarenakan penatausahaan keuangan SIPD belum selesai,” katanya saat diwawancarai, Kamis (07/01/2020).

Dikatakannya, sinkronisasi data melalui SIPD tersebut mengacu terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.

Dijelaskannya, keputusan tersebut sebagai langkah preventif dalam mengurai permasalahan yang akan terjadi jika dipaksakan mencairkan gaji. Karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.Sebab mekanisme yang duadopsi dalam pengajuan merupakan hal baru.

“Pembayaran gaji dan tunjangan melalui SIDP ini masih hal baru, yang rentan terjadi kendala teknis serta masih dalam proses penyempurnaan dari Kemendagri,” tandasnya.

Selanjutnya, Setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) juga diinstruksikan untuk segera berkordinasi secara intens dengan Badan Keungan Daerah (BKD) Pamekasan.

Koordinasi itu mengenai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD dan anggaran kas pasca penetapan Perda APBD Pamekasan 2021, supaya mempercepat dari penggunaan SIPD.