SIDOARJO, FaktualNews.co-Ulah Edi Hermanto mencuri kotak amal di Musola Nurul Huda di RT 02, RW 06, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap. Aksi warga asal Desa Warujayeng, Kecamatan, Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk bisa terungkap berkat alarm.
“Ada alat alarm yang kami pasang di kotak amal yang tersambung ke rumah berbunyi kencang. Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pada hari Rabu 28 Oktober 2020,” ucap Bambang Sugeng, salah satu saksi saat menerangkan dihadapan majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Mulyadi, Kamis (7/1/2021).
Mendengar alarm tersebut, ia langsung mengambil HP dan mengecek CCTV yang menghadap ke kotak amal Musola. “Ternyata ada orang yang sedang berusaha mencongkel kotak amal. Saya langsung telefon membangunkan tetangga sekitar,” jelasnya.
Dia mengaku memasang alat alarm pada kotak amal karena uang di dalam kotak amal sering hilang.
Purwanto dan Edy sudarsono, dua saksi, menambahkan, pelaku melarikan diri saat warga bersama-sama mendatangi musala hendak mengamankan pelaku. “Pelakunya sudah lari dan kotak amal sudah terbuka,” aku Purwanto.
Pelaku yang melarikan diri dan meninggalkan motor miliknya, Honda Supra X 125 warna merah Nopol AG 6298 XX dari warga tersebut justru berbuah apes. Terdakwa malah tertangkap warga desa tetangga dan sempat dimasa.
“Tau-tau kami dapat kabar kalau sudah tangkap warga desa tetangga dan ditelanjangi, lalu diamankan pihak Polsek Candi,” jelasnya yang juga membenarkan saat jaksa menunjukan barang bukti uang Rp 45 ribu dari kotak amal Musola tersebut dan pakaian yang digunakan terdakwa saat menjalankan aksi.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa hingga tertangkap warga itu merupakan yang kedua kalinya. Terdakwa pada sekitar bulan April 2020 juga berhasil mencuri uang kotak amal di Musola Nurul Huda tersebut.
“Kalau yang pertama berhasil mengambil uang Rp 75 ribu,” ucap Ibnu Sina, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo usai sidang daring.
Kini, terdakwa warga asal Desa Warujayeng, Kecamatan, Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia didakwa pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.