Blitar Masuk Zona Merah, Pesta Pernikahan Dilarang
BLITAR, FaktualNews.co – Masuk zona merah penyebaran virus Corona, Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar kembali melarang acara pesta pernikahan. Warga pun diimbau untuk tidak menggelar pesta atau tindakan yang menimbulkan kerumunan.
Jubir Satgas Covid-19 Krisna Yekti mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama, untuk senentara pesta pernikahan tidak di izinkan. Karena saat ini Kabupaten Blitar kembali masuk Zona merah.
“Untuk hajatan tidak di perbolehkan. Kami hanya mengeluarkan izab kobul saja, namun kami juga membatasi maksimal hanya tiga puluh orang,” kata Krisna, Kamis (8/1/2021).
Krisna menambahkan, pemberitahuan izin larangan hajatan pesta pernikahan ini akan disalurkan melalui seluruh desa di Kabupaten Blitar. Hal itu guna mencegah penyebaran virus Corona.
“Jadi edaranya langsung kami salurkan mulai hari ini, dari kecamatan dan di teruskan ke desa-desa,” jelas Krisna.
Krisna menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar, Satgas Covid-19 akan menyerahkan ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian berhak membubarkan pesta pernikahan jika warga masih nekat.
“Bagi yang nelangar nanti ada Satpol PP dan Polisi dan TNI yang akan menindak. Maka jangan ada yang beralasan tidak tahu, kami tegaskan tetap kami tindak sesuai peraturan yang ada,” paparnya.
Perlu diketahui, saat ini Kabupaten Blitar masuk zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat ada 2.160 orang positif. Sebanyak 1.739 dinyatakan sembuh, 247 dalam proses observasi. Sementara jumlah korban meninggal dunia sebanyak 156 orang.