SIDOARJO, FaktualNews.co-Nur Syafaat warga Desa Tropodo RT 08 RW 03, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Krian dan gagal menikahi gadis idamannya lantaran disangka terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap petugas di Perumahan Pesona Alam, Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yakni di rumah sang pacar.
“Tersangka ini sudah lama kami incar setelah ada laporan masuk ke polsek krian. Ketika kami mengetahui keberadaannya, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Muhklason, Kamis (7/1/2021).
Saat penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan. Yaitu sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan total 10,88 gram bersama kotak susu bekas dan sepeda motor scoopy. “Barang bukti itu disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya,” katanya.
Berkat barang bukti tersebut, Nur Syafaat digelandang ke Kapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara di ranjau di kawasan GOR Mojosari.
“Dari temannya. Dia kenal saat berada di kawasan Tropodo, Krian. Karena tergiur hasilnya, tersangka ini mau dan mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dikawasan Krian,” terangnya.
Mukhlason juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk siapa teman tersangka yang menyuplai sabu-sabu yang di jual di kawasan Krian tersebut. “Masih kami dalami lagi,” ujarnya.
Sementara Nur Syafaat mengaku mengedarkan sabu-sabu lantaran butuh uang untuk modal nikah. “Untuk modal nikah, tapi belum juga terkumpul sih uangnya,” akuh pemuda yang dijerat pasal 112 atau 114 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara tersebut.