Penari Jaranan di Jember Nekat Jual Okerbaya, Uangnya Dipakai Untuk Beli Miras
JEMBER, FaktualNews.co – Seorang wanita berprofesi ngamen dengan menari jaranan di sekitar Desa Keting, Kecamatan Jombang, ditangkap anggota Reskrim Polsek Jombang saat sedang menjual okerbaya (obat keras berbahaya).
Wanita bernama Dita Permatasari,(21) warga Dusun Kamaran, Desa Kencong, Kecamatan Kencong itu, ditangkap polisi bersama dengan pacarnya Bagus Fahruroji (25) warga Dusun Ponjen, desa setempat.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 200 Butir Jenis Obat Trihexyphenidyl serta 14 Butir Dextromethropane. Juga sejumlah uang dan sarana Handphone untuk berjualan okerbaya.
Dari pengakuan kedua tersangka, hasil penjualan okerbaya itu dipakai untuk membeli miras (minuman keras) dan diminum saat sedang nongkrong di warung lesehan kawasan Pasar Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang.
“Kedua pelaku ini kami tangkap, saat sedang berada di warung lesehan sekitar Pasar Kecik. Keduanya tertangkap tangan sedang menjual okerbaya,” kata Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (8/1/2021).
Saat ditangkap, kedua pelaku sedang berjualan okerbaya. Juga disaat bersamaan sedang pesta miras di warung lesehan.
“Dari pengkuannya uang hasil penjualan Okerbaya itu, untuk membeli miras. Namun guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya kami amankan di Mapolsek Jombang. Juga akan kami kembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka, kata Koesmiyanto, akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Yakni dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah kedua pelaku saat diinterogasi polisi, mengaku baru melakukan aksinya menjual Okerbaya beberapa bulan belakangan.
“Saya baru berjualan obat itu dua bulan belakangan ini. Yang memang uangnya untuk beli miras dengan teman saya,” kata salah seorang pelaku Dita.
Pengakuan itupun dibenarkan oleh pacarnya, Bagus yang diinterogasi polisi bersamaan. “Iya benar pak,” katanya dengan tertunduk malu.