Naik KA Jarak Jauh dari Jember Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen
JEMBER, FaktualNews.co-Calon penumpang kereta api (KA) wajib tunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, Minggu (10/1/2021).
Yakni, kata Barkah, mulai 9 – 25 Januari 2021, calon penumpang kereta api diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
“Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” ujar Barkah.
Selain itu, lanjutnya, calon penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat juga menerapkan 3M.
“Yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” sebutnya.
Kemudian aturan yang harus ditaati saat di dalam gerbong kereta, Barkah menjelaskan, para penumpang KA tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
“Bagi pelanggan (penumpang) KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelasnya.
Barkah menambahkan, jika dalam perjalanan menunjukkan gejala covid, seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, penumpang KA itu tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Tentunya tindakan ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.