SITUBONDO, FaktualNews.co – Haryono (46) Kepala Dusun (Kasun) Tanjung Sari Barat, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo diringkus polisi terkait dugaan menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia ditangkap petugas Satresnakoba Polres Situbondo di jalan Desa Cottok, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan barang bukti 3 poket sabu-sabu dengan berat total 1 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, selain barang bukti sabu-sabu petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi sabu-sabu.
“Juga sepeda motor yang dipakai oleh Haryono saat penangkapan,” terang Achmad Imam Rifai, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, saat ini Haryono masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mendalami peran dan jaringannya.
“Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Haryono langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo,” pungkasnya.