FaktualNews.co

Abai Prokes, Pesta Resepsi Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan Satgas Covid-19

Peristiwa     Dibaca : 2555 kali Penulis:
Abai Prokes, Pesta Resepsi Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan Satgas Covid-19
FaktualNews.co/Latif Syaipudin/
Pembubaran pesta pernikahan yang berlangsung di RT 05 RW 04 Dusun Ringinsari Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung pada Rabu (13/1/2021).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pesta resepsi pernikahan di tengah pandemoi Covid-19 di Dusun Ringinsari Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dibubarkan Satgas Covid-19 setempat, Rabu (13/1/2021).

Saat ini Kabupaten Tulungagung tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kami tadi kebetulan melintas, kemudian mengetahui ada pesta dan kemudian kami memgecek, benar saja ada pesta pernikahan sebagian juga terlihat abai protokol kesehatan,” jelas anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Purnama, Rabu (13/1/2021) siang.

Dari temuannya pun, sejumlah pengunjung pesta tidak menggunakan masker, padahal Kabupaten Tulungagung tengah menerapkan PPKM.

Pihaknya pun menemukan, bahwa acara resepsi yang digelar tersebut juga tidak mengantongi izin.

“Dari Dusun, Desa, dan Kecamatan tidak ada izin. Tapi ya tetap melaksanakannya,” jelasnya.

Ditanya tindak lanjut atas kejadian tersebut, pihaknya menyatakan tidak akan menerapkan sanksi administrasi karena setelah petugas datang acara memang langsung dibubarkan.

“Kita sementara sudah menghentikan kegiatan, sementara untuk sanksi karena pihak pemilik kooperatif, kita memberikan teguran saja,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

“Total untuk pembubaran acara pernikahan, hingga kini ada 2 kali, satu baru kemarin (Selasa, 12/1) di Desa Kasreman, kedua disini,” tegasnya.

Secara geografis Desa Ringinpitu tersebut secara geografis terlatak sekitar 2 hingga 3 kilometer dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Hal ini berbeda dengan Desa Kasreman, yang terletak hampir 20 kilometer di selatan pusat Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat dimanapun mereka tinggal, untuk menerapkan prokes dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul