SIDOARJO, FaktualNews.co-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat desa di Kabupaten Sidoarjo bakal diterapkan.
Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 hingga tingkat desa bahkan tingkat rukun warga (RW).
Kini, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono pun meminta kepada dinas kesehatan untuk segera melakukan update data terbaru warga yang terpapar covid-19 sampai tingkat desa dan RW sebagai langkah awal rencana untuk melakukan PPKM.
“Desa atau RW mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan PPKM skala mikro. Gugus tugas sangat berhati-hati dalam menetapkan kebijakan ini karena banyak aspek yang jadi pertimbangan,” ucap Hudiyono, Rabu (13/1/2021).
Sementara kriteria desa atau RW yang akan diminta menerapkan PPKM skala mikro yaitu jumlah warga yang terpapar covid-19 lebih dari 10 orang dan jumlah kematian tinggi, termasuk rate of transmission (RoT) tinggi.
Terkait 10 orang lebih di desa yang terpapar covid-19, Hudiyono menjelaskan jika semua yang terpapar dirawat di luar rumahnya, seperti isolasi mandiri di hotel atau sedang dirawat di rumah sakit rujukan maka desa atau RW tersebut tidak dilakukan PPKM mikro.
“Karena warga yang terpapar sudah dalam perawatan maupun isolasi mandiri di luar desa,” jelasnya.
Hudiyono menegaskan pencegahan penyebaran covid-19 perlu pengawasan bersama mulai dari masyarakat sendiri, RT/RW, perangkat desa sampai tingkat kecamatan. Termasuk, diberlakukannya PPKM skala makro hingga mikro tingkat desa dan RW
“Pengawasan bersama menjadi penting, jika ada yang terpapar bisa menghubungi dinas kesehatan kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan. Kami berharap kesembuhan pasien covid di Sidoarjo trennya lebih tinggi dan penyebaran bisa ditekan,” harapnya.
Dia menyebut tingkat kecamatan sampai saat ini tidak ada yang masuk zona merah.