Peristiwa

Satgas Covid-19 Setop KBM Luring SMKN 2 Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menegur dan menyetop kegiatan belara mengajar secara luring di SMKN 2 Tulungagung untuk ditiadakan, Rabu (13/1/2021).

Pihak sekolah dinyatakan melanggar SE Bupati tentang PPKM dan Gubernur Jatim, tentang KBM yang dilaksanakan di tengah Pandemi.

“Sesuai SE, hingga selesai pembatasan atau PPKM pada tanggal 25 Januari nanti maka KBM yang dilaksanakan hanya daring, dan tidak boleh secara langsung di sekolah,” terang Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Dedi Eka Purnama, Rabu (13/1/2021).

Pihaknya pun menemukan, pihak SMKN 2 Tulungagung telah melaksanakan KBM sejak sepekan yang lalu.

“Untuk Tulungagung juga masih zona merah, sebenarnya mengacu dari SE Gubernur jika ada wilayah yang zonanya merah maka tidak boleh melaksanan KBM tatap muka,” terangnya.

Dedi menambahkan, sejauh ini baru ada satu sekolah yang mendapat teguran, yaitu SMKN 2 Tulungagung.

Sementara itu, pihak SMKN 2 Tulungagung berdalih jika kegiatan yang dilaksanakan di sekolah merupakan kegiatan praktikum.

“Sehabis ini tentu saja kita akan mengikuti anjuran Pemerintah, dan kami juga mohon maaf,” jelas Ketua Satgas Covid-19 SMKN 2 Tulungagung, Honny Setiadi.

Selain itu, penerapan KBM yang dilaksanakan di sekolahnya sebenarnya juga bermoda daring, namun sepekan belakangan ini baru penerapan KBM luring.

“Kita membatasi jumlah siswa yang masuk separuh dengan ganjil genap, jadi tidak semua siswa masuk sekolah. Serta proses pembelajaran juga hanya 2 jam pelajaran,” pungkasnya.