FaktualNews.co

7 Hari Tak Bayar Denda, Pelanggar Prokes Warga Surabaya Diblokir KTP-nya

Peristiwa     Dibaca : 646 kali Penulis:
7 Hari Tak Bayar Denda, Pelanggar Prokes Warga Surabaya Diblokir KTP-nya
FaktualNews.co/risky prama
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, FaktualNews.co-Pemkot Surabaya mewajibkan pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sanksi administratif membayar denda. Bila tujuh hari tidak membayar denda, KTP pelanggar akan diblokir.

“Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran, Itu untuk KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (21/1/2021).

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan Satpol PP, selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

“Setelah 7 hari dilakukan penindakan (dan KTP tidak diambil), kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIKnya,” tandasnya.

Eddy menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.

“Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an,” kata Eddy.

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin bermasker.

“Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka,” jelas dia.

Sementara itu, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.

“Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah,” terang dia.

Eddy menjelaskan, pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah