Kriminal

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Jual-Beli Benih Lobster Tanpa Dokumen

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditpolairud Polda Jatim meringkus 2 (dua) tersangka jual-beli benih lobster tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen resmi yang terjadi di Wates Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dua tersangka yang diringkus anggota Ditpolairud yakni inisial, CAN (24), warga Blitar dan IMA (38), warga Tulungagung.

Modus Operandi tersangka, yakni dengan melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung.

Kemudian hasil tangkapan tersebut ditempatkan dengan menggunakan kantong splastik yang telah diberi oksigen. Selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli di daerah Tulungagung.

“Kedua pelaku diamankan oleh anggota Ditpolairud Polda Jatim ini di dua lokasi berbeda, Senin (18/1/2021) lalu. Satu di Blitar dan satu lagi di Tulungagung,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/01/2021) petang.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang –Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tengang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dari pengungkapan ini, anggota Ditpolairud mengamankan barang bukti benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.781 ekor. Benih lonster jenis pasir 1.193 ekor, total keseluruhan 3.149 ekor. Selain itu juga mengamankan tiga buah HP milik tersangka.

Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim menambahkan, sebelum terjadi penangkapan, Tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim, mendapatkan informasi tentang transaksi jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung.

“Dari informasi itu akhirnya tim bergerak menuju ke lokasi,” ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 18 Januari 2021, di Wates Blitar, melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka (CAN). Dari pemeriksaan itu ditemukan empat kantong splastik dalam tas yang berisi benih lobster sebanyak 797 ekor.

Saat diintrograsi, ditemukan kembali benih lobter yang ada didalam rumahnya sebanyak lima kantong spalstik yang berisi benih lobster sebanyak 984 ekor.

“Saat tim mengintrograsi terduga pelaku pertama, menemukan benih lobster sebanyak 797 ekor. Kemudian ditemukan kembali di dalam rumah sebanyak 984 ekor, ungkapnya.

Selanjutnya, tim menuju ke perairan Campur Darat di Tulungagung. Tepatnya di SPBU campur darat Tulungagung, disini anggota memeriksa terduga tesangka inisial (IMA).

Dari pemeriksaan ditemukan 10 kantong splastik berisi benih lobster dengan total 1.368 ekor. Rencananya, benih lobster ini dijual kepada seseorang di Tulungagung, untuk jenis mutiara dijual dengan harga Rp 30.000 dan jenis mutiara dijual Rp 9.000.

“Dengan pemeriksaan terduga tersangka kedua, anggota mendapati lagi benih lobster sebanyak 10 kantong spalstik,” pungkasnya.