Hukum

Kapal Nelayan Miliknya Ditangkap Polisi di Madura, Warga Lamongan Mengadu ke Menteri Kelautan

SURABAYA, FaktualNews.co – Meminta pendampingan hukum yang sedang menjerat dirinya. Muklis seorang nelayan asal Paciran, Lamongan, Sabtu (4/9/2021) siang  mendatangi kantor DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) di Surabaya.

Ketua Bidang Pengawasan Internal & Pengaduan Masyarakat DPP GNPK Jatim, Miko Shaleh, memenarkan kedatangan nelayan asal Lamongan ini, meminta pendampingan hukum.

“Bahwa, kapal dari pak Muklis ini ditahan pihak Polsek Masalembu, Sumenep. Penangkapan ini berdasarkan keterangannya, bahwa kapal yang dibuat untuk mencari ikan itu tidak dilengkapi surat surat,” kata Miko Shaleh, Sabtu (4/9/2021) sore.

“Jika ada pelanggaran atas kapal nelayan. Seharusnya yang mengamankan ya Polairud, bukan pihak Polsek,” tambahnya.

Sementara itu, Muklis saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa kapalnya bernama Putri Selina I ditahan Polsek Masalembu sejak 27 Maret 2021. Sehingga ia sampai saat ini tak bisa mencari ikan sebagai sumber penghasilannya sebagai nelayan.

“Kronologis penangkapan kapal miliknya karena diduga tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB) atau Surat Ijin Pelayaran Indonesia (SIPI),” jelas Miko.

Lebih jauh dijelaskan, pada hari sabtu tanggal 27 Maret 2021, kapal milik Muklis dioperasikan anaknya untuk menangkap ikan hingga berada di Kepulauan Masalembu, Madura.

“Beberapa saat ada nelayan dan dari pihak kepolisian menghampiri dan menghentikan kapal. Sehingga anak saya dan kapal dibawa dan digiring ke Dermaga untuk di proses hukum,” kata Muklis.

“Proses hukum ini menurut polisi, karena kapal saya tidak memiliki surat surat lengkap seperti SIB dan atau SIPI. Padahal sebagai nelayan, dirinya menjelaskan telah memiliki dokumen sesuai prosedur yang sah bahkan Putri Selina I miliknya juga mempunyai akte pendirian kapal,” sebutnya.

Dikatakan, kapal miliknya mempunyai surat lengkap seperti, Grosse Akta Pendirian Kapal No. 8655 tanggal 01 Februari 2021, PAS BESAR : AL.520/3/II/UPP.Brg-2021 tanggal 15 Februari 2021, Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 02.20.01.3598.0167 yang diterbitkan tanggal 03 Desember 2020, dan dokumen pendukung lainnya yang saya milik sesuai dengan prosedur yang sah.

“Saya menilai, bahwa penangkapan kapal miliknya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sah,” lanjut dia.

Adanya proses hukum yang ia alami saat ini, dirinya sangat keberatan. Jika benar anaknya melakukan pelanggaran di Kepulauan Masalembu, seharusnya tidak diproses hukum di Polsek Masalembu. Karena bukan wewenang Polsek Masalembu.

“Pada saat penangkapan hingga pelimpahan perkara anak saya dari Polsek Masalembu ke Polairud Sumenep, dan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Dan informasinya sudah (P-21) saya menduga tidak sesuai prosedur,” tegas dia.

Karena menganggap ketidakadilan yang menimpanya, Muhlis mengirimkan surat permohonan bantuan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Ketua DPR RI dan Kapolsek Masalembu, Demikian ini  agar masalahnya dapat terselesaikan dan bisa kembali melaut untuk mencari nafkah bagi keluarganya.