FaktualNews.co

Lukai Warga dan Lakukan Pengrusakan, Pria di Mojowarno Jombang Babak Belur Dihajar Massa

Peristiwa     Dibaca : 853 kali Penulis:
Lukai Warga dan Lakukan Pengrusakan, Pria di Mojowarno Jombang Babak Belur Dihajar Massa
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Polisi memintai keterangan tersangka di RSK Mojowarno Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria babak belur dihajar masa setelah mengamuk dan melukai dua orang dengan senjata tajam celurit di Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jumat (22/1/2021).

Pria bernama Joko Slamet warga setempat ini kini dirawat di Rumah Sakit Kristen Mojowarno karena mengalami luka parah. Dia  menjadi bulan-bulanan warga setempat usai melukai tetangganya, Buhari (50) dan Juwanto dengan sebuah celurit berukuran sekitar 60 centimeter, pada, Kamis, 20 Januari 2021 sekitar jam 17.00 wib.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menuturkan,  peristiwa bermula saat korban, Buhari didatangi oleh tersangka di rumahnya. Tersangka datang dengan cara berteriak-teriak sembari mengacungkan sebuah celurit yang dibawanya mencari seseorang bernama Edi Loyo dan Lamidi.

Dirumah itu, tersangka mengamuk dan merusak daun pintu dan atap asbes milik Buhari. Bahkan, tersangka juga sempat melukai Buhari dengan hingga mengenai pelipis matanya. Sehingga, warga yang melihat kejadian itu langsung marah dan menghakimi tersangka.

“Tersangka juga mengancam orang-orang yang ada di rumah pelapor. Pelapor berusaha menenangkanya namun tersangka malah mengamuk dan mengayunkan celurit tersebut. Warga yang melihat hal itu juga ikut berusaha menenangkan tersangka, namun dia tetap mengamuk sehingga diduga terjadi amuk warga,” terangnya.

Akibat kejadian itu, tersangka mengalami luka serius dibagian kepalanya dan kini dirawat di RSK Mojowarno. AKP Yogas juga menuturkan, sebelum mengamuk di rumah korban, Buhari, tersangka terlebih dulu sempat melakukan penganiayaan terhadap Juwanto hingga mengalami luka-luka dibagian leher belakang dan lengan kanannya. Tersangka mengalungkan celurit tersebut kepada korban.

“Kedua korban dibawa ke Puskesmas Selorejo untuk perawatan,” terangnya.

Kasus ini kini masih ditangani Polsek Mojowarno. Tersangka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menyita sebuah celurit dan pecahan kaca sebagai barang bukti.

“Penganiayaan disertai pengancaman dan pengerusakan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 dan 406 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul