Sidak Pertokoan Belga yang Bermasalah, Komisi C DPRD Tulungagung: Pemkab Harus Tuntaskan!
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Komisi C DPRD kabupaten Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Kompleks Pertokoan Belga Tulungagung, Kamis (21/1/2021) siang.
Ini karena aset Kompleks pertokoan Belga masih bermasalah. Aset Kompleks Pertokoan Belga kini masih menjadi sengketa antara pemkab dan pengelola atas pengajuan gugatan kedua yang dilakukan pihak pengelola ruko Belga yang teregister di PN Tulungagung Kamis (20/6/2019) lalu, dan belum berkekuatan hukum tetap.
Padahal dalam pengajuan gugatan pertama Desember 2015 silam, telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan MA nomor 51/Pdt.G/2015/PN Tlg, maka tanah dan bangunan bekas HGB (Hak Guna Bangunan) tersebut menjadi milik Pemkab, selaku pemegang HPL (Hak Pengelolaan).
Diketahui, Kompleks pertokoan belga terdapat 50 ruko, dengan luas lahannya mencapai 10.450 meter persegi. Awalnya, ruko-ruko itu disewa dengan status Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Tulungagung.
Setelah masa sewa selama 20 tahun, izin para penyewa habis pada tahun 2014 silam. Para penyewa menggugat agar izin HGB diperpanjang lagi selama 20 tahun.
Kemudian sengketa terjadi disaat Pemkab menawarkan peranjangan izin dilakukan setiap 5 tahun. Sedangkan pihak pengelola ruko Belga menghendaki penyewaan selama 20 tahun.
Pasca kejadian tersebut, kemudian pengelola ruko Belga menggugat yang pertama lewat pengadilan pada Desember 2015. Gugatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung.
Ketua Komisi C Asrori mengungkapkan, aset-aset yang berpotensi bermasalah diminta untuk ditertibkan.
“Daripada ke depannya ada aset kita yang lepas. Kita dari DPRD mendorong itu semua, agar Pemkab segera menyelesaikan permasalahan,” terang Asrori, Kamis (21/1/2021).
Selain ruko Belga, saat ini salah satu aset bermasalah yaitu TK Batik. Asrori berharap persoalan seperti ini lekas diselesaikan oleh pihak Pemkab.
“Sebagai informasi, aset Pemkab Tulungagung yang lepas adalah lahan SMPN 1 Kauman. Khusus pertokoan Belga, proses sidang mulai di tingkat Pengadilan Negeri hingga MA dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung. Namun Pemkab belum bisa mengeksekusi lantaran hasil putusan tidak bisa diterima,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus TK Batik, pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dimenangkan oleh penggugat. Lalu Pemkab Tulungagung mengajukan banding dan dimenangkannya. Tak terima, penggugat kemudian mengajukan kasasi di MA.
Pihaknya mendorong agar segera menyelasaikan sengketa-sengketa tersebut, agar lahan-lahan yang bermasalah juga dapat dioptimalkan penggunaannya.