Belum Genap Satu Bulan, 21 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Belum genap satu bulan Januari 2021 Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto bekuk 21 tersangka kasus narkoba.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dalam kurun waktu mulai 3 Januari hingga 22 Januari 2021 Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 21 tersangka.
“20 orang berjenis kelamin laki-laki- dan 1 orang berjenis kelamin wanita,” katanya saat konfresi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (25/01/2021).
Dari 16 kasus itu, lanjut Deddy, 7 diantaranya pengkapannya di wilayah kota Mojokerto. Sedangkan yang 11 penangkapannya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, dari 21 tersangka ada satu pasang suami istri yang terbukti mengedarkan narkoba.
“Yang laki-laki berinisial GW alias Unyil. Keduanya ditangkap pada 15 Januri 2021 dengan barang bukti 23, 08 sabu-sabu, 1 timbangan elektronik, dan uang tunai senilai Rp. 600 ribu,” terangnya.
Dari penangkapan 21 tersangka itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55, 14 gram, 7 unit timbangan, uang tunai Rp. 2 juta rupiah, handphone 24 unit, dan 1 butir ekstasi,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 113 undang-undang nomor 35 tentang narkotika.
“Setiap orang dengan melawan hak orang menyimpan, mengusai, dan menerima narkotika golongan 1 diancam 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.