SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ke empat tersangka yaitu Didik Hariyanto (32) warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Mohammad Maulana (37) warga Badung, Kecamatan Konang, Bangkalan. Sigit Kurniawan (27) warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Rizky Haqi Setiawan (19) warga Semboro, Jember.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sedati lantaran dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan ke empat tersangka tersebut dari kasus yang berbeda namun terancam pasal yang sama. “Untuk pasal yang disangkakan, pasal 363,” kata Agnis, Senin (25/1/2021).
Kasus pertama, tersangka atas nama Didik Hariyanto. Dia ditangkap lantaran seorang pekerja sebagai satpam tersebut mengambil laptop aplle di rumah kawasan perumahan. “Saat beraksi, pelaku ini tahu kalau rumah tersebut dalam kondisi ditinggal pergi pemiliknya,” katanya.
Kasus kedua, tersangka atas nama Mohammad Maulana, tersangka ini merupakan spesialis pencurian handphone di warung-warung kopi. “Tersangka ini menjalankan aksinya saat penjaganya ketiduran,” ungkapnya.
Kasus ke tiga yakni dengan tersangka Sigit Kurniawan dan Rizky Haqi Setyawan. Mereka merupakan pekerja sebagai driver di sebuah cargo kawasan Sedati. Keduanya ditangkap karena mengambil sebuah handphone di tempat dia bekerja.
“Kedua tersangka ini sekongkol mengambil handphone di tempat dia bekerja yaitu di cargo si cepat express,” pungkasnya.