SIDOARJO, FaktualNews.co-Muhammad Faisol (33), asal warga Dusun Tani Nelayan, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditangkap unit Reskrim Polsek Sedati, lantaran diduga menggelapkan empat unit mobil rental.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, tersangka ini diringkus setelah mendapat laporan dari korban. “Ada dua korban yang melapor ke kami, mereka kehilangan mobil,” katanya, Senin (25/1/2021).
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Lamongan. “Tersangka kami amankan beserta barang buktinya berupa satu unit mobil,” terangnya.
Karena banyak korban yang melapor, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan pelaku mengaku sudah menggelapkan empat unit mobil milik berbagai rental di kawasan Sedati.
“Kami kembangkan lagi dan tersangka mengaku mobil yang digelapkan ada di kawasan Jombang, Sidoarjo dan Lamongan. Ada Toyota dan Avanza,” ungkapnya.
Dihadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku menjual mobil tersebut dengan harga murah, tentu tanpa surat kendaraan. “Ada yang 30 sampai 40 juta. Tergantung merek mobil,” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi terkait penadah dari barang hasil penggelapan tersebut. “Tersangka di jerat pasal 378 jo 372 KUHP, ” pungkasnya.