LAMONGAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan sedang mempersiapkan berkas berisi keterangan tertulis beserta bukti, yang akan disampaikan di sidang kedua sengketa Pilbup Lamongan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, mengatakan keterangan tertulis tersebut disusun dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dikoreksi langsung dari Bawaslu RI.
“Keterangan tertulis Bawaslu Lamongan tidak kurang dari 240-an halaman dan akan disalin menjadi 8 rangkap untuk sidang ke 2 pada tanggal 2 Februari 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Kamis (28/01/2021).
Selain keterangan tertulis, lanjut Badar, pihaknya juga menyiapkan sebanyak kurang lebih 2600 bukti dan akan disalin menjadi 5 rangkap dan dikemas ke dalam 20 boks kontainer.
“Semua bukti sudah kita kirim ke Jakarta, yang saat ini sudah berada di kantor Bawaslu RI,” tuturnya.
Badar menambahkan, secara garis besar, isi keterangan tertulis dan bukti-bukti yang disiapkan tersebut merupakan pokok-pokok hasil kerja pengawasan Bawaslu Lamongan selama pelaksanaan Pilbup Lamongan 2020.
“Khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sidang kedua sengketa Pilbup Lamongan di MK.
“Pada sidang kedua besok agendanya adalah sesi jawaban KPU Lamongan selaku termohon, yang nantinya akan menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung,” kata Mahrus, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (26/1/2021), MK menggelar sidang pertama untuk sengketa Pilbup Lamongan setelah pihak Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Suhandoyo-Astiti Suwarni terkait penemuan sejumlah kejanggalan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat proses pelaksanaan Pilbup. Agenda sidang itu adalah mendengarkan pembacaan permohonan.
Penasihat Hukum yang mendampingi KPU Lamongan selama proses di MK yaitu Sri Sugeng, mantan Bawaslu Provinsi Jatim.
“Berdasarkan temuan tersebut, pihak Paslon nomor urut 01 kemudian melayangkan gugatan ke MK. Kita (KPU Lamongan) sudah mempersiapkan bukti pendukung, termasuk buka kotak suara, guna menggandakan C Hasil plano sebagai bukti pembanding,” ungkap Mahrus.
Sementara dari pihak penggugat, Paslon nomor 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni, menyerahkan kuasa hukum kepada 4 pengacara dari kader Partai NasDem. Salah satunya Reginaldo Sultan mantan anggota tim materi TKN Jokowi-Ma’ruf saat sengketa pilpres 2019.
Dari pihak tergugat, Paslon no 2 Yuhronur Efendi dan KH Abdul Rouf, menurunkan 15 pengcara untuk menghadapi penggugat di sidang MK, salah satunya Febri Diansyah mantan Juru Bicara (Jubir) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).