Gaji Cair dengan Perbup, Sekda Jember Pertanyakan Dasar Hukumnya
JEMBER, FaktualNews.co-Bupati Jember Faida mencairkan gaji bagi para ASN dan honorer se Kabupaten Jember yang sempat tertunda, dengan dasar perbup penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Mirfano mengingatkan risiko hukum yang dapat terjadi di kemudian hari. Karena menurutnya, pencairan gaji itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,” kata Mirfano, Kamis (28/1/2021).
Mirfano menyampaikan, untuk total anggaran gaji di Kabupaten Jember. Kurang lebih Rp 130 miliar lebih. “Tapi mudah-mudahan langkah pencairan gaji ini tepat. Juga secepatnya, dan tidak menabrak aturan. Karena khawatir ada risiko di kemudian hari,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, perihal pencairan gaji sudah dilakukan sejak Rabu malam (27/1/2021) kemarin.
Mirfano menjelaskan, pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) kepada bidang anggaran.
“Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai dasar pencairan,” jelasnya.
Dari informasi yang diketahui mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini, terkait pencairan gaji tersebut dilakukan tanpa pengajuan dari OPD.
“Kalau info ini benar, berarti seluruh proses pencairan dihandle (dilakukan, red) sendiri oleh kepala BPKAD. Ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? Dan menggunakan dasar hukum apa?” ujarnya.
“Kalau perbup tanpa pengecualian, tapi seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 tentang penatausahaan dan pencairan anggaran belum mendapat pengesahan gubernur,” sambungnya.
Mirfano pun mengingatkan perihal surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021.
“Bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt maka kebijakan tersebut, menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum,” ungkapnya.