FaktualNews.co

Usai Rampas Tas Warga Surabaya, Dua Jambret Jatuh dari Motor

Kriminal     Dibaca : 807 kali Penulis:
Usai Rampas Tas Warga Surabaya, Dua Jambret Jatuh dari Motor
FaktualNews.co/Risky Didik P/
Dua pelaku jambret saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang pelaku jambret terjatuh dari sepeda motornya usai menjabret di Jalan Peneleh, Surabaya, Jawa Timur.

Kedua jambret yang diketahui bernama Roni (35) warga Bulak Banteng, Surabaya dan Izroil Akbar (23) warga Jalan Arimbi, Surabaya ini terjatuh dari motor lantaran dikejar oleh korban. Mereka kemudian diamankan warga, beruntung keduanya tidak dimassa.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas, setelah sebelumnya terjatuh usai melakukan aksi jambret di Jalan Peneleh.

“Kedua tersangka tertangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas korbannya saat dibonceng suaminya di Jalan Peneleh. Setelah itu kedua tersangka kabur dan terjatuh dari motornya,” jelas Sutrisno.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban. Kedua tersangka sempat dikejar oleh korban. Namun, naas kedua tersangka ini malah terjatuh dari motornya dan diamankan warga.

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke mako beserta barang bukti,” ungkap Sutrisno.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni dengan cara mobiling menggunakan motor vixion bernopol L 4153 AZ. Korban yang diincar yakni saat bermain handphone dan membawa tas. Kemudian oleh kedua tersangka mepet korbannya dan mengeksekusi.

“Kedua tersangka seorang residvisi kasus yang sama,” ungkap Sutrisno.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, kedua tersangka sudah melakukan aksi penjambretan dibeberapa lokasi. Diantaranya jalan Kalianyar, jalan Ketabang Kali, jalan Kapas Krampung, jalan Kusuma Bangsa, jalan Undaan Kuloon dan jalan Dupak.

Polisi mengamankan satu buah handphone, satu buah tas milik korban serta motor yamaha vixion sebagai sarana kedua tersangka.

“Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul