FaktualNews.co

Mantan Wali Kota Probolinggo Serahkan Rp 775 Juta Uang Kerugian Negara yang Dikorupsinya

Hukum     Dibaca : 672 kali Penulis:
Mantan Wali Kota Probolinggo Serahkan Rp 775 Juta Uang Kerugian Negara yang Dikorupsinya
Acara Penyerahan uang ganti kerugian negara di aula Kantor Kejari Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Devi Rince Metavolis, istri dari Suhadak, terpidana korupsi yang juga mantan Wali Kota Probolinggo, menyerahkan uang Rp 775 juta sebagai pengganti kerugian negara yang dikorupsi suaminya, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin (01/02/21).

Uang sebanyak itu diterima langsung Kepala Kejari setempat Yeni Puspita, disaksikan Wali Kota Hadi Zainal Abidin didampingi Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati.

Kajari Yeni Puspita membenarkan, terpidana Suhadak melalui istri menyerahkan uang pengganti Rp775 juta.  Uang tersebut sebagai pengganti kerugian Negara yang dikorupsi oleh terpidana. “Ya, itu besaran kerugian negara. Hasil hitungan ahli,” katanya.

Menurut Yeni, besaran uang pengganti sama dengan kerugian negara. Sehingga dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Suhadak berkewajiban mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp775 juta lebih. “Kalau tidak mengembalikan, kami akan menelusuri aset milik terpidana,” ucapnya ke sejumlah wartawan.

Jika ditemukan, akan dieksekusi kejaksaaan. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya akan disetor ke kas Negara. Namun, jika Suhadak tidak memiliki aset, sehingga tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman penjaranya ditambah 2 tahun.

Selain divonis membayar uang pengganti, MA juga menghukum Suhadak dengan denda Rp200 juta. Jika tidak membayar, harus menjalani hukuman subsider 6 bulan. “Untuk uang denda, Suhadak belum membayar,” lanjut Yeni tanpa menyebut batasan waktu pembayaran denda.

Dijelaskan, Suhadak oleh MA divonis 5 tahun penjara, mengganti kerugian Negara Rp775 juta dan denda Rp200 juta. Karena terbukti korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) Proyek Pembangunan Gedung Islamik Center (GIC) tahun 2012. Gedung yang berdiri di jalan Basuki Rahmat tersebut, kini ditempati Mall Pelayanan Publik.

“Dalam korupsi itu ada tiga hukuman. Yakni hukuman pokok, hukuman uang pengganti dan hukuman denda. Kalau uang pengganti dan denda dibayar, ya hanya menjalani hukuman pokok saja,” tambahnya.

Dikatakan, saat ini Suhadak belum menjalani putusan MA tersebut. Wali kota Probolinggo periode 2024-2019 tersebut masih menjalani hukuman di Lapas kelas II Probolinggo untuk perkara korupsi Dana Alokasi Khusu (DAK) pendidikan tahun 2009, yakni dalam pengadaan mebeler.

Devi Rince Metavolis, istri terpidana Suhadak. Suaminya belum menjalani putusan MA perkara korupsi proyek pembangunan GIC. Karena saat ini tengah menjalani hukuman kasus DAK Pendidikan di Lapas Kelas II Probolingo. “Masih menjalani kasus sebelumnya. Sudah tiga tahun,” katanya

Devo mengaku kedatangannya ke kantor Kejari untuk menyerahkan uang pengganti kerugian negara, sesuai putusan MA. Saat ditanya vonis denda, ia menjawab belum membayar.

Diketahui Wali Kota Probolinggo periode 2014/2019, tersandung kasus proyek Pembangunan GIC 2012. Dalam kasus tersebut, ia divonis lima tahun penjara, setelah kasasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GIC ditolak MA.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah