FaktualNews.co

Pengeroyokan Pendekar Silat di Sidoarjo, Dipicu Dendam Tak Terbalas

Peristiwa     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Pengeroyokan Pendekar Silat di Sidoarjo, Dipicu Dendam Tak Terbalas
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Enam tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus pengeroyokan oleh kelompok pendekar silat yang ‘gentayangan’ di Kabupaten Sidoarjo hingga memakan korban sampai masuk rumah sakit, dipicu sakit hati karena dendam tak terbalas.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur.

“Tersangkanya ada delapan, dua masih di bawah umur,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Enam tersangka yang di pajang di Mapolresta Sidoarjo saat gelar ungkap kasus diantaranya MRP (20), DP (20) asal Magersari, Sidoarjo. AWS (23) warga Karang Tanjung, Candi, Sidoarjo. HDR (19) warga Manukan, Tandes, Surabaya. RTP (22) warga Lemah Putro, Sidoarjo. RS (22) warga Gelam, Candi, Sidoarjo.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur adalah PP (17) dan RHPG (17) warga Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Sumardji mengatakan, penangkapan delapan tersangka itu bermula dari laporan korban dan petugas menggelar olah TKP termasuk mencari keterangan sejumlah saksi-saksi.

“Para tersangka kami amankan di tempat yang berbeda-beda,” katanya.

Dia mengungkapkan, modus pengeroyokan oleh pendekar silat tersebut bermula dari tersangka MRP diserang oleh orang tak dikenal mengunakan kaos hitam saat berada di jembatan Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Karena sakit hati, MRP mengadu kepada AWS. Setelah itu, mereka menyusun rencana untuk balas dendam. “Sebelum membuat onar, mereka menenggak minuman keras. Sebuah kapak juga sudah di siapkan,” katanya.

Karena yang dicari-cari tidak di temukan, para tersangka ini melampiaskan dengan membuat onar di kawasan Unmuh, Sidoarjo. Mereka merusak sepeda motor yang parkir di sana. “Termasuk mengeroyok yang berada di kawasan Pucang. Karena selisih waktu perjalanan tidak beda jauh,” katanya.

Akibat ulah mereka sendiri, mereka di ancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul