Hukum

Dirut dan Trader Tersangka Korupsi Jual-Beli Ikan Fiktif PT Puspa Agro di Sidoarjo Segera Diadili

SIDOARJO, FaktualNews.co-Dua tersangka kasus korupsi jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro sebesar Rp 8 Miliar, Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama PT Puspa Agro (PA) dan Heri Jamari Staf Trading PT PA segera disidangkan.

Itu menyusul dilimpahkannya kedua tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Sidoarjo.

“Hari ini, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik ke penuntut umum,” ucap Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie ketika dihubungi wartawan FaktualNews.co, Selasa (9/2/2021).

Pelimpahan tahap dua dilakukan secara daring karena kondisi pandemi covid-19. Lingga menjelaskan kedua tersangka tetap dalam tahanan. Keduanya, sebut dia, ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Meskipun secara daring, pelimpahan tahap dua tersebut tetap dilakukan sesuai aturan,” jelasnya yang menyebut bahwa kedua tersangka tetap ditahan oleh penuntut umum.

Meski demikian usai tahap dua, Lingga menyebutkan bahwa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Nanti sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,” sebutnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro dibongkar tim penyidik Kejari Sidoarjo.

Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama PT Puspa Agro (PA) dan Heri Jamari Staf Trading PT PA ditetapkan tersangka kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar itu.

Kasi Intelijen Idham Kholid menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada tahun 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.