PPKM Berskala Mikro, Objek Wisata di Tulungagung Masih Tutup
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co–Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Pemkab Tulungagung bersama Forkopimcam pada Selasa (9/2/2021), objek wisata menjadi sektor yang belum mendapat kelonggaran, pada jilid 3 penerapan pembatasan di Kabupaten Tulungagung.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko pengendalian penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan hingga tingkat RT/RW, dari 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
“Bersamaan dengan PPKM berskala mikro ini, jam malam juga mundur menjadi pukul 21.00 WIB. Kegiatan kontruksi diijinkan seratus persen, kegiatan keagaaman dibatasi 50 persen, objek wisata masih belum,” jelas Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, untuk pelaksanakan PPKM berskala mikro ini secara teknis akan langsung berhubungan dengan Desa / Kelurahan karena di perlukan adanya pengaktifan posko pengendalian penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan ini dilaksanakan hingga 22 Febrauari mendatang, secara teknis ini langsung bersinggungan dengan RT/RW setempat karena akan adanya posko,” jelasnya.
PPKM berskala mikro ini dilaksanakan yaitu dengan acuan rumah, apabila terdapat satu orang positif dalam sebuah rumah. Maka satu lingkungan dimana tempat tinggalnya akan dilakukan karantina kewilayahan.
“Apabila ada nanti satu lokasi atau satu lingkungan saja yang di karantina wilayah. Ini ada kriterianya masing-masing, mulai dari RT dengan zona hijau, kuning, oranyem dan merah,” terangnya.
Sementara itu, biaya penerapan PPKM berskala mikro ini termasuk pendirian posko yang dilaksanakan di desa / kelurahan dibebankan kepada masing-masing unsur pemerintahan tersebut.