JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Agenda sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang pada Rabu (10/2/2021) dibuka oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Dalam sambutannya Mundjidah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini sebagaimana tertuang dalam beberapa pedoman undang-undang yang dapat digunakan dalam menyelesaikan perselisihan diantaranya UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Selain itu juga berpedoman pada UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tambah Bupati Jombang.
Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang digelar oleh Disnaker Kabupaten Jombang ini bagian dari upaya untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan para pekerja,” tandas Bupati Jombang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, MKP menyampaikan bahwa sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tersebut untuk kepentingan para pengusaha dan pekerja demi terciptanya sebuah hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja. Perselisihan terjadi biasanya terkait dengan persoalan hak yang telah ditetapkan juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang perlu melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sebagai peningkatan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha dalam menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran. Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (*)